Dengan dukungan reaktor konversi musnah (RKM) dalam usaha pengelolaan
sampah secara komersial berprinsip reduce-reuse-recylce (3R) di sumber
timbulannya (TPS), atau dikenal dengan TPS 3R, mendukung bagi
berjalannya pengelolaan sampah kota berbasis masyarakat. Pengelolaan
sampah dengan Reaktor Konversi Musnah, yang terdiri dari paket
teknologi BiophoskkoGas ( Biogas- Pirolisis- Komposter- Gasifier), masalah dari timbulan sampah tidak lagi menjadi beban melainkan, justru, menjadi
komoditi ekonomi baru yang mensejahterakkan rakyat.
Pendirian badan usaha pemusnahan sampah di berbagai lokasi timbulan sampah, mendorong pemerintah menyederhanakan sekaligus mengurangi besaran biaya organisasi SKPD bahkan, pemerintah tidak perlu lagi memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Anggaran Pemerintah Kab/Kota maupun penerimaan dari retribusi kebersihan dialokasikan menjadi typing fee yang dibayarkan kepada usaha masyarakat.
Pendirian badan usaha pemusnahan sampah di berbagai lokasi timbulan sampah, mendorong pemerintah menyederhanakan sekaligus mengurangi besaran biaya organisasi SKPD bahkan, pemerintah tidak perlu lagi memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Anggaran Pemerintah Kab/Kota maupun penerimaan dari retribusi kebersihan dialokasikan menjadi typing fee yang dibayarkan kepada usaha masyarakat.
Mekanisme penerimaan sampah terpilah di Bank Sampah Posko Hijau berdasar jenisnya dibagi 5
(lima) meliputi :
1. sampah organik ( berasal dari makhluk hidup), dijadikan bahan baku bagi pembangkitan biogas dalam digester maupun komposter,2. plastik jenis bernilai (PE, PET) seperti botol kemasan air mineral dan sejenisnya dipanaskan dalam reaktor pirolisis (kedap udara) dijadikan minyak bakar maupun dijual dalam bentuk hasil pencacahan bentuk biji plastik setelah diolah dalam mesin pencacah,3. aneka jenis plastik campuran ( kresek, styrofoam, pampers, kemasan makanan dan sejenisnya) dalam reaktor pirolisis dijadikan minyak bakar kualitas rendah4. sampah kering campuran ( kain, kayu, dan tanaman kering lainnya) dimasukan reaktor gasifikasi menghasilkan panas (kalor) tinggi sebagai energi bagi reaktor pirolisis ad 2 dan ad 3 maupun panas bagi kebutuhan lainnya,5. limbah makanan hewani ( tulang, duri ikan dan daging) dijadikan tambahan pakan lele yang dibudidayakan dalam lumpur digester biogas.
Pendapatan dari usaha konversi sampah
(RKM) diperoleh dari typing fee ( jasa pengelolaan sampah) dari penimbul
sampah. Misalnya, bagi kawasan perumahan, sumber dana typing fee
diperoleh dari iuran warga yang selama ini dikelola RW. Sementara,
kawasan komersial (komplek niaga, kawasan industri) dan property lainnya
telah lazim menjadi tanggungjawab pengembang (developer). Typing fee
atas timbulan sampah juga dapat ditetapkan dan diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda). Besaran typing biasanya berbeda antara satu kota dengan
lainnya tergantung kepada perimbangan hak dan kewajiban antara penimbul
dan pengelola sampah. Di kota Bandung, misalnya, PT
BRILL mendapat pembayaran atas jasa pengelolaan atas sampah yang
disetor pengelola kebersihan kota ( dhi. PD Kebersihan) Rp 350.000/ ton. Sementara DKI
Jakarta menetapkan typing fee ke Bantar Gebang Rp 114.000/ ton.
Typing
fee akan sangat membantu pengelola sampah ( skala kecil tersebar di
dekat timbulan sampah) untuk berkembang secara berketerusan
(sustainable). Dengan peranan kelembagaan Bank Sampah - yang menjadi
patner badan usaha sampah- akan terjadi pendistribusian manfaat ekonomi
sampah bukan saja bagi badan usaha melainkan juga kepada masyarakat
secara luas (*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar